TRIBUNJOGJA.COM - Mengenai adanya perbaikan kesalahan tanggal lahir maupun alamat di sertifikat tanah, hal tersebut tidaklah perlu melalui pengadilan terlebih dahulu. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Raden Rudi Prayitno menerangkan mekanisme perbaikan kesalahan pada sertifikat tanah terdapat dua hal, pertama memang harus melalui pengadilan, kedua hanya cukup meminta surat keterangan KOMPAS.com - Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah.. Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan verifikasi. Pada Pasal 95 ayat (1) disebutkan bahwa AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah. Artinya, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah ke kantor Secara kasar balik nama adalah proses mengganti nama yang ada di sertifikat tanah. Sebelum memulai proses balik nama, pastikan pemilik sebelumnya sudah membayar PPh (Pajak Penghasilan). Kalau bisa, sebaiknya kesepakatan tentang pihak mana yang akan membayar PPh dibuat sebelum deal membeli lahan. Tetapi biasanya memang pembayaran PPh dilakukan Ini prosedur dan biaya balik nama sertifikat di BPN. Rabu, 24 Februari 2021 / 04:19 WIB. INDEKS BERITA. ILUSTRASI. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj. saya di berikan sebidang tanah ( 102 mtr )oleh orang tua saya ( sampai dengan saat ini kedua orang tua masih hidup ) di wilayah depok ( bogor ), yang ingin saya tanyakan , bagaimana cara balik nama dari orang tua ke saya atas sebidang tanah tersebut yang kebetulan surat suratnya masih girik , dan berapa biayanya apabila di rubah ke sertifikat JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting untuk dilakukan. Terutama bagi Anda yang baru mendapatkan tanah hibah atau warisan. Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Anda Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ("BPHTB RSb8tE.